Kemenkes Dukung Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • 12 Mar 2026 21:37 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah melalui PP Tunas dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat, perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting agar mereka tetap aman, sehat, dan bijak dalam menggunakan internet serta media sosial. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih ramah dan aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenkes RI pada Kamis (12/3/2026), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti dampak penggunaan media sosial yang berlebihan terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Ia menyampaikan bahwa pemerintah melihat secara langsung bagaimana paparan digital yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai masalah psikologis pada generasi muda.

Berdasarkan data Kemenkes melalui program cek kesehatan gratis, hampir 10 persen anak yang diperiksa menunjukkan indikasi masalah kesehatan jiwa. Bahkan, ratusan ribu anak dilaporkan mengalami kecemasan dan depresi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena kesehatan mental anak merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia di masa depan.

Menteri Kesehatan menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental anak di era digital. Melalui penerapan PP Tunas dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital dapat semakin kuat serta mendorong penggunaan internet yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.

Rekomendasi Berita