KemenPPPA Sambut Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial Anak
- 12 Mar 2026 17:26 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Komunikasi dan Digital (Perkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam unggahan resmi Instagram KemenPPPA pada Selasa (10/3/2026), kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai menjadi bentuk kehadiran negara dalam memitigasi berbagai ancaman di dunia digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga risiko kecanduan digital yang kerap dialami anak-anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“KemenPPPA akan terus berkolaborasi dengan Kemkomdigi dan seluruh pemangku kepentingan demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif, selaras dengan peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Bersama, kita pastikan setiap anak Indonesia tumbuh sehat, aman, dan terlindungi, termasuk di ruang digital,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap anak di era digital semakin diperkuat sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.