Kecanduan Judol, Guru Honorer di Buleleng Curi HP Modus Challenge Tiktok
- 27 Agt 2026 11:41 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pria berinisial PS (25), seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng atas kasus pencurian telepon seluler dengan modus challenge TikTok di wilayah Kecamatan Buleleng. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersangka diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah terdapat enam laporan kehilangan telepon seluler dengan modus serupa pada periode 2 hingga 21 Agustus 2026. Total kerugian yang dialami enam korban mencapai sekitar Rp15 juta.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengajak calon korban mengikuti challenge TikTok berupa lomba lari dengan iming-iming hadiah Rp200 ribu. Sebelum tantangan dimulai, pelaku meminjam telepon seluler korban dengan alasan digunakan sebagai timer.
Setelah korban mulai berlari menuju lokasi yang ditentukan, pelaku mengikuti menggunakan sepeda motor. Ketika korban mulai lengah dan berada cukup jauh, pelaku kemudian melarikan diri membawa telepon seluler milik korban.
“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok. Sebelum korban berlari, handphone dipinjam untuk dijadikan timer, kemudian setelah korban mulai berlari, pelaku membawa kabur handphone tersebut,” ujar AKBP Ruzi saat rilis pers, Kamis 27 Agustus 2026.
Berdasarkan penyelidikan dan analisis kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. PS kemudian diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi terhadap enam korban yang telah melapor. Polisi juga menemukan pengakuan adanya 12 tempat kejadian perkara lainnya dengan modus serupa, namun para korban tersebut belum membuat laporan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa telepon seluler, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta surat bukti gadai. Sebagian telepon seluler hasil kejahatan diketahui telah digadaikan tersangka di sejumlah tempat.
AKBP Ruzi Guzman mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus challenge TikTok serupa agar segera melapor ke Polres Buleleng. Laporan tersebut diperlukan untuk membantu polisi mengidentifikasi korban dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana lainnya.
“Kalau ada masyarakat yang pernah menjadi korban challenge TikTok ini dan mengalami kerugian, baik handphone maupun barang lainnya, silakan datang ke Polres Buleleng untuk membuat laporan sehingga bisa kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat hingga lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....