Pelarian Berakhir, DPO Kasus Karantina Hewan Diamankan Kejari

  • 05 Jun 2026 19:20 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus tindak pidana karantina hewan dan ikan berinisial A.S. akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan Polres Buleleng. Penangkapan dilakukan di wilayah Denpasar Selatan pada Kamis 4 Juni 2026 petang.

Pengamanan terhadap terpidana berlangsung sekitar pukul 18.20 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya pencarian yang dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

A.S. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelum berhasil diamankan, Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan A.S. sebagai DPO karena tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi panggilan eksekusi. Tim Intelijen Kejari Buleleng kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna melacak keberadaan terpidana.

Serangkaian informasi yang diperoleh selama proses pencarian akhirnya mengarah pada lokasi keberadaan terpidana di wilayah Denpasar Selatan. Setelah keberadaannya dipastikan, tim gabungan bergerak dan berhasil melakukan pengamanan tanpa hambatan berarti.

Saat diamankan, A.S. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan hingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Intelijen Kejari Buleleng, Jaksa Eksekutor, dan Polres Buleleng atas kerja sama yang mendukung keberhasilan penangkapan tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditemukan. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Pengamanan DPO ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Sinergi antara kejaksaan dan kepolisian diharapkan terus memperkuat upaya penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....