Videonya Viral Halangi Ambulans, Pemotor Ditangkap Polisi

  • 12 Mei 2026 08:01 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Depok - Seorang pria berinisial ML ditangkap polisi usai videonya viral menghalangi bahkan menendang sebuah mobil ambulans di Kota Depok, Jawa Barat. ML pun ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kasus itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu, 10 Mei 2026. Pada malam harinya, pihak pengelola ambulans pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok.

Dalam laporannya pihak pengelola ambulans mengatakan mulanya ambulans akan menjemput pasien. Namun di tengah perjalanan seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.

Pelaku bahkan menendang mobil ambulans korban. Akibatnya mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri.

Dalam rekaman video yang viral, pemotor juga mengancam perekam video. Beberapa jam usai pelaporan, anggota Polres Metro Depok yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan, Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit dan Tim Opsnal gabungan Resmob serta Jatanras Polres Metro Depok menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada malam hari.

Akibat perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tentunya dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....