Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua Yayasan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka

  • 02 Apr 2026 09:58 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus kekerasan hingg pelecehan seksual terhadap anak di salah satu panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, akhirnya menemui titik terang. Ketua yayasan panti asuhan berinisial IMW (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya.

Penetapan tersangka disampaikan dalam rilis Polres Buleleng, Kamis 2 April 2026. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap lebih dari satu korban.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 27 Maret 2026. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap fakta bahwa sedikitnya tujuh anak menjadi korban dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan para korban serta memberikan pendampingan bersama Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Identitas korban pun dirahasiakan guna menjaga keamanan dan kondisi psikologis mereka.

Dirinya menegaskan, tersangka telah ditahan sejak 31 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan juga dilakukan guna mencegah adanya upaya intimidasi terhadap korban.

“Tersangka kami tahan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi gangguan terhadap korban,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak, termasuk dugaan penganiayaan, persetubuhan terhadap anak, pencabulan, serta tindak pidana kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan korban,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....