Penganiayaan Sepupu di Munduk Berujung Saling Lapor Polisi
- 01 Apr 2026 17:46 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, terus bergulir. Peristiwa yang bermula dari konflik antar sepupu ini kini berkembang menjadi laporan dari kedua belah pihak ke kepolisian.
Insiden tersebut menarik perhatian karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu dari komunikasi di media digital. Aparat kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa perkembangan kasus menunjukkan adanya dua laporan yang masuk. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari saksi serta alat bukti pendukung.
“Perkembangan kasus menunjukkan adanya laporan dari kedua belah pihak. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian,” paparnya, Rabu 1 April 2026.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Raya Desa Munduk. Konflik berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara GAW (16) dan sepupunya KMPU (18) yang kemudian berkembang menjadi saling tantang untuk bertemu.
Saat itu, korban masih berada di sebuah acara resepsi pernikahan dan sempat diingatkan oleh orang tuanya untuk tidak menanggapi pesan tersebut. Namun situasi terus berkembang hingga keduanya sepakat bertemu di wilayah Desa Munduk.
Setibanya di lokasi, kedua pihak terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian fisik. Dalam kejadian tersebut, masing-masing pihak saling melakukan tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perkelahian diduga dipicu emosi akibat ucapan yang menyinggung keluarga. Aksi kekerasan yang terjadi meliputi saling pukul, cekikan, hingga gigitan.
Situasi semakin memanas ketika keluarga dari salah satu pihak datang ke lokasi kejadian. Dalam laporan juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan orang tua salah satu pihak yang ikut melakukan tindakan kekerasan sebelum akhirnya dilerai oleh warga dan pecalang setempat.
Dengan adanya dua laporan yang masuk, kepolisian kini mendalami dua versi kejadian yang berbeda. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta hukum secara objektif.
“Karena kedua pihak melapor, tentu kami harus objektif. Semua keterangan akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada,” tegas IPTU Yohana.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan konflik keluarga yang berkembang dari komunikasi digital hingga berujung kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari provokasi yang dapat memicu konflik serupa.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/85/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 30 Maret 2026. Saat ini kasus masih dalam penanganan Polres Buleleng untuk pendalaman lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....