Pesan Baju Ogoh-ogoh Tak Kunjung Datang, Mahasiswa di Sangsit Lapor Polisi

  • 15 Mar 2026 09:12 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus dugaan penipuan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang mahasiswa melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setelah pesanan yang telah dibayar tidak kunjung diterima hingga batas waktu yang dijanjikan.

Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Sawan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan serta mendalami laporan yang diterima.

“Benar, telah diterima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Sawan,” ujar IPTU Yohana Rosalin Diaz, Minggu 15 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.04 WITA di Jalan Singaraja–Kubutambahan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Saat itu korban Komang Mahendra Wiryawan (18), seorang pelajar atau mahasiswa asal Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, memesan baju ogoh-ogoh kepada terlapor berinisial Putu AW (24) yang juga merupakan warga setempat.

Dalam kesepakatan tersebut, korban melakukan pembayaran kepada terlapor dengan janji bahwa pesanan akan selesai pada 11 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pesanan tersebut tidak diserahkan kepada korban dan tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian pesanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.500.000. Korban juga memperoleh informasi adanya korban lain dari banjar berbeda yang diduga mengalami kejadian serupa dengan kerugian sekitar Rp8.000.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3/III/2026/SPKT/POLSEK SAWAN/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 14 Maret 2026.

Saat ini penyidik Polsek Sawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita