Lima WNA Bangladesh Disekap di Buleleng, Dijanjikan Kerja Australia
- 23 Feb 2026 22:32 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus dugaan penyekapan terhadap lima warga negara asing asal Bangladesh terungkap di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Peristiwa ini terbongkar setelah satu korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan. Polisi kini menangani kasus tersebut dan melakukan pendalaman.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kasus bermula dari janji pekerjaan di Australia. Janji itu ditawarkan oleh terlapor bernama Nuruzzaman alias Rajib alias Babu kepada para korban.
“Berdasarkan laporan, korban bersama empat rekannya dijanjikan pekerjaan di Australia oleh terlapor, kemudian pada 19 Januari 2026 para korban tiba di Bali dan dibawa ke wilayah Pemuteran,” paparnya, Minggu 22 Februari 2026. Para korban datang dengan harapan mendapatkan pekerjaan di luar negeri.
Namun setibanya di lokasi, para korban diduga justru disekap di sebuah penginapan. Mereka disebut mengalami tindakan kekerasan dan ancaman dari terlapor selama berada di tempat tersebut.
“Para korban disekap, diikat menggunakan tali, dilakban, dan diancam menggunakan pisau oleh terlapor,” ungkapnya. Kondisi itu membuat para korban berada dalam tekanan dan ketakutan.
Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saat salah satu korban bernama Md Abdul Hossain Joel Rana berusaha melarikan diri bersama rekannya Mohammad Sana Ullah. Upaya tersebut sempat diketahui pelaku dan keduanya kembali ditangkap. Korban kemudian mencoba lagi melarikan diri hingga berhasil menuju markas Dodiklatpur untuk meminta perlindungan.
“Korban yang berhasil kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Dodiklatpur, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak dan diteruskan ke Polres Buleleng,” ujar IPTU Yohana. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/53/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 17 Februari 2026. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan proses penyelidikan masih berjalan.