Hendak Kabur, Pelaku Penipuan Dibekuk di Gilimanuk

  • 30 Jan 2026 08:32 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara: Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pemuda berinisial IGDA (19) yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penipuan di wilayah Kabupaten Jembrana. Pelaku diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam (6/1/2026).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan permintaan bantuan dari Polsek Mendoyo terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima, terduga pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk melarikan diri.

“Petugas kemudian meningkatkan pengawasan di jalur keluar Bali. Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Pos 1 sekitar pukul 20.00 WITA, langsung dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026)

Pelaku diketahui berasal dari Jimbaran, Kabupaten Badung. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penipuan dengan modus layanan BRILink di beberapa lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Kompol Arya Agung menjelaskan, aksi penipuan terakhir dilakukan di wilayah hukum Polsek Mendoyo pada 6 Januari 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp5 juta. Sebelumnya, pada 4 Januari 2026, pelaku juga melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polsek Negara dengan kerugian Rp3 juta. Selain itu, sekitar dua bulan sebelumnya, pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polsek Pekutatan dengan nilai kerugian sekitar Rp1 juta.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 13, satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk beraksi, serta uang tunai sebesar Rp4.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WITA, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polsek Mendoyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....