Residivis Curanmor Ditangkap di Gilimanuk Saat Hendak Menyeberang
- 28 Des 2025 11:26 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara : Upaya pelarian MRH (21), residivis kasus pencurian, akhirnya kandas di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pemuda yang kerap terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diamankan aparat kepolisian saat diduga akan meninggalkan Bali, Kamis (25/12/2025) sore.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra, menjelaskan penangkapan dilakukan di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Kelurahan Gilimanuk. Saat itu, pelaku tengah bersiap menyalakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Penindakan berawal dari informasi Polsek Denpasar Timur terkait pelaku curanmor yang mengarah ke Gilimanuk. Kami langsung melakukan langkah antisipasi dengan memperketat pengawasan,” kata Kompol Arya Agung, Jumat (26/12/2025).
Ia menyebutkan, petugas melakukan penyekatan di sejumlah titik strategis, mulai dari pintu masuk kawasan pelabuhan, pos pemeriksaan, hingga area VIP ASDP. Langkah tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya MRH sebelum sempat menyeberang.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRH mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi. Di wilayah Denpasar Timur, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih pada Rabu (24/12/2025) dini hari. Selain kendaraan, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam milik korban di lokasi berbeda.
Tak berhenti di situ, MRH juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di lokasi tersebut, pelaku membobol sebuah konter ponsel dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
“Di Mengwi, pelaku mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop dari sebuah konter. Laporan kejadian tersebut juga sudah kami konfirmasi dengan Polsek Mengwi,” jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian, MRH merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Meski masih berusia 21 tahun, pelaku tercatat telah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop merek Acer, serta enam unit telepon genggam dari berbagai merek. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diserahkan ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA untuk penanganan hukum lebih lanjut.
(RRI Singaraja/Tika Utami)
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....