Kasus Pencurian ATM di Melaya Ditangani dengan Restorative
- 22 Okt 2025 16:19 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara : Kasus pencurian kartu dan uang di mesin ATM yang melibatkan seorang warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, berinisial SLM (41), diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Proses penyelesaian berlangsung pada Selasa (21/10/2025) di Kantor Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.
Upaya RJ ini dihadiri oleh pihak penyidik Polsek Melaya, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, serta perangkat dan Kepala Desa Melaya.
Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.
“Kasus ini kami arahkan pada penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, mengingat pelaku dan korban merupakan satu keluarga,” ujar AKP Sukadana.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau pasal 367 ayat (2) KUHP terkait pencurian dalam keluarga.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, melalui Humas Kejari Gedion Ardana Reswari, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sambil menunggu pelimpahan tahap dua, pihak kejaksaan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur RJ.
“Kami berharap penyelesaian ini bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan menjadi solusi yang humanis,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, bernama Jl (36), yang kehilangan kartu ATM dan mendapati saldo rekeningnya berkurang tanpa izin. Berdasarkan laporan, peristiwa terjadi pada Senin (25/8/2025) saat korban hendak melakukan transaksi melalui layanan salah satu agen Bank di Banjar Taman, Desa Tuwed.
Korban menyadari kartu ATM-nya hilang dan mendapati saldo tabungannya berkurang drastis ketika melakukan pengecekan di Bank BNI KCP Negara pada 28 Agustus 2025. Dari hasil cetak rekening koran, ditemukan adanya transfer tak dikenal ke rekening lain senilai Rp3.205.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Melaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. SLM kemudian diamankan pada Selasa (2/9/2025) di wilayah Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan kakak ipar korban dan sempat mengetahui PIN ATM karena pernah diminta membantu melakukan transaksi oleh istri korban.
Kapolsek Melaya menambahkan, pendekatan RJ diharapkan mampu menjadi solusi yang lebih berkeadilan sosial dan mengedepankan nilai kekeluargaan.
“Restorative justice bukan hanya tentang menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” tutup AKP Sukadana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....