Polres Buleleng Tangkap Sopir Tabrak Lari Polisi
- 02 Sep 2025 08:32 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Polres Buleleng berhasil menangkap Heru Prastiko (35), sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota polisi Aipda Kadek Sudi Adnyana di Jalan Raya Seririt-Singaraja, Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Heru ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah sempat kabur seusai kejadian.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan bahwa korban tewas setelah sepeda motornya Yamaha NMax bersenggolan dengan truk merah yang dikemudikan Heru pada Senin (25/8/2025) pukul 18.45 Wita.
"Korban terjatuh dan mengalami luka serius, kemudian meninggal di rumah sakit pukul 19.45 Wita," kata AKP Bachtiar saat rilis pers di Mapolres Buleleng, Senin (1/9/2025).
Setelah kejadian, Heru melarikan diri ke arah barat. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri bukti melalui CCTV, kamera ETLE, dan media sosial. Rekaman CCTV di SPBU Dencarik sekitar 300 meter dari TKP menunjukkan truk melintas pukul 18.38 Wita, sesuai keterangan saksi yang melihat truk dengan terpal hitam melaju kencang.
Polisi kemudian menelusuri informasi melalui pengusaha jual beli jeruk antar provinsi. Truk dengan nopol S 8718 HN diketahui membawa jeruk dari Kintamani menuju Indramayu, Jawa Barat, dikemudikan Heru. Setelah koordinasi dengan Polres Demak, truk dan sopir berhasil diamankan setelah 30 menit pemantauan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Heru berusaha menghilangkan jejak dengan membuka spackboard truk di rumah istrinya di Tuban serta mengecat ulang bak belakang truk menggunakan cat pilox yang dibeli di Kudus. Pengecatan dilakukan di SPBU Modern Karanganyar, Demak, agar kendaraan tidak dikenali kamera ETLE.
“Tersangka sempat melepas sparkboard truk yang terlibat lakalantas dan menyimpannya di rumah istrinya di Tuban, Jawa Timur dan melakukan pengecatan untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.
Heru beserta barang bukti kini diamankan di Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 312 serta Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....