Mantan Karyawan Bank Dijerat Kasus Korupsi Rp1,5 Miliar

  • 29 Agt 2025 07:18 WIB
  •  Singaraja

KBRN, NegaraK: ejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Jembrana berinisial SPRD. Tersangka sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan, dan kini kembali dijerat kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pada Kamis (28/8/2025) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Jembrana.

“Dalam kapasitasnya sebagai mantri Bank pada 2022 hingga 2023, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran maupun pelunasan pinjaman, serta membuat kredit topengan dan kredit tempilan untuk kepentingan pribadi,” kata Kajari.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.517.566.267. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Salomina menambahkan tersangka saat ini masih menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Negara dalam perkara sebelumnya yang sudah inkracht. "Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya. (RRI Singaraja/Tika Utami)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....