Pria di Jembrana Cabuli Anak, Divonis 6 Tahun
- 16 Agt 2025 12:31 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara: Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan anak, HDN (38). Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 10 tahun dengan modus berpura-pura memperbaiki kipas angin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara 6 tahun, Hadi'in juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara. Meskipun demikian, terdakwa Hadi'in, yang berasal dari salah satu kelurahan di Kecamatan Jembrana, dilaporkan menerima putusan tersebut.
Menurut penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Negara, I Nyoman Arya Merta, kasus ini bermula saat terdakwa mendatangi rumah korban di Kecamatan Negara. Dengan memanfaatkan hubungan perkenalan yang sudah terjalin, terdakwa berpura-pura hendak memperbaiki kipas angin di kamar kos orang tua korban. Saat ibu korban pergi membeli kopi, terdakwa melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Hubungan perkenalan antara terdakwa dan keluarga korban terjalin saat mereka masih bertetangga di Kecamatan Jembrana. Terdakwa yang sering membantu mengasuh korban saat masih bertetangga membuat orang tua korban tidak menaruh curiga.Atas perbuatannya yang dilaporkan ke Polres Jembrana, terdakwa kini telah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku jera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....