Modifikasi Tangki Mobil, 120 Liter Pertalite Disita

  • 29 Jul 2025 07:31 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara: Seorang pria berinisial IKD EJA (23) ditangkap jajaran Polres Jembrana atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) malam, setelah polisi mencium aktivitas mencurigakan dari kendaraan pelaku.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui telah memodifikasi tangki mobil Suzuki Carry miliknya hingga mampu menampung hingga 120 liter Pertalite. BBM tersebut diduga dibeli secara berulang dari SPBU di wilayah Jalan Denpasar-Gilimanuk, lalu dijual kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan mobil pelaku yang bolak-balik mengisi Pertalite dalam jumlah besar," ucap Kapolres saat press release di Mapolres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Tim opsnal yang melakukan penyelidikan akhirnya menghentikan kendaraan pelaku di wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada pukul 20.40 WITA. Saat diperiksa, ditemukan tangki modifikasi di dalam mobil serta lima foto barcode subsidi BBM di ponsel milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, IKD EJA mengaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir, dengan total pembelian sekitar 240 liter BBM per hari. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry warna merah, 120 liter Pertalite, STNK, kunci kendaraan, ponsel, dan barcode pembelian BBM subsidi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dan terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.Polres Jembrana mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....