Kejaksaan Jembrana Hentikan Kasus Penadahan dengan Program RJ
- 27 Mei 2025 09:04 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara: Kejaksaan Negeri Jembrana secara resmi menghentikan penuntutan perkara penadahan atas nama tersangka Rozikin melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka Rozikin sebelumnya diduga melanggar Pasal 480 Ke-2 KUH Pidana karena menjual sepeda motor Honda Scoopy curian melalui Facebook.
Sepeda motor tersebut diketahui milik Ni Putu Sariani dan sebelumnya dicuri oleh Fathurahman, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.SKP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (26/5/2035).
Menurut Salomina, penghentian penuntutan ini didasarkan pada SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-880 /N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Salomina menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Beberapa alasan yang mendasari keputusan ini adalahRozikin merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya. Pelaku telah mengembalikan uang sebesar Rp2.000.000 kepada Daniel Dedi Keiku, pembeli motor. Rozikin telah meminta maaf secara langsung kepada korban, Ni Putu Sariani, yang kemudian memaafkan dan meminta agar perkara ini dihentikan.
Kajari menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (21/5/2025) lalu, ketika Fathurrahman, tersangka pencurian motor, mendatangi rumah Rozikin di Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Fathurrahman menawarkan sepeda motor Honda Scoopy DK 3430 ZT kepada Rozikin, namun tawaran itu ditolak karena Rozikin tidak memiliki uang.
Kemudian, pada Selasa (25/5) sekitar pukul 01.00 WITA, Fathurrahman kembali menemui Rozikin di tempat kerjanya, sebuah toko fotokopi di Denpasar. Fathurrahman meminta bantuan Rozikin untuk menjual motor tersebut seharga Rp2.000.000. Rozikin menyetujui tawaran tersebut dan Fathurrahman menyerahkan motor beserta STNK-nya.
Keesokan harinya, 26 Maret 2025, Rozikin memposting motor tersebut di akun Facebook-nya. Daniel Dedi Keiku tertarik dan menghubungi Rozikin, hingga motor tersebut akhirnya terjual seharga Rp 4 juta. Setelah transaksi, Rozikin menemui Fathurrahman di Gerokgak, Buleleng, dan memberikan Rp2.000.000 dari hasil penjualan, sementara sisa Rp2.000.000 diambil oleh Rozikin sebagai bagiannya.Pada 28 Maret 2025, polisi menangkap Rozikin di rumahnya.
Terungkap bahwa sepeda motor yang dijual adalah milik Ni Putu Sariani yang telah dicuri oleh Fathurrahman. Saat ini, Fathurrahman sedang dalam proses persidangan terkait kasus pencurian tersebut. Kajari Jembrana menegaskan bahwa Fathurrahman tidak mendapatkan keadilan restoratif karena statusnya sebagai residivis dan keterlibatannya dalam aksi pencurian motor lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....