Pelaku Penyu Dituntut 1 Tahun Penjara

  • 19 Mei 2025 08:44 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara: Setelah sempat menjadi buronan, SA (48), yang diduga menjadi otak di balik kasus penangkapan dan penyelundupan penyu, akhirnya menghadapi tuntutan hukum. Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (15/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Jaksa menilai, Siti Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tuntutan ini didasarkan pada peran aktif terdakwa dalam perkara penyelundupan penyu, yang sebelumnya telah menyeret empat pelaku lain ke meja hijau,” ucap Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Nama Siti Aminah mencuat setelah keempat pelaku sebelumnya, Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik mengungkap peran pentingnya dalam jaringan tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, Siti adalah pihak yang memberi perintah sekaligus membiayai seluruh operasi penangkapan penyu, mulai dari perburuan hingga pengiriman ke pembeli di Denpasar.

Aksi tersebut terungkap setelah aparat Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 12 ekor penyu yang diangkut menggunakan mobil pikap. Operasi penangkapan dilakukan pada 27 Mei 2024, yang kala itu berhasil mengamankan keempat pelaku di lokasi. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menangkap penyu menggunakan jaring di perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah Siti Aminah.

Kini, setelah berhasil diamankan dan diseret ke pengadilan, proses hukum terhadap Siti Aminah memasuki babak akhir dengan pembacaan tuntutan. Vonis hakim akan menjadi penentu nasib terdakwa yang disebut sebagai dalang dari aksi penyelundupan satwa dilindungi ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....