Enam Pelaku Narkoba Dibekuk, Dua Diantaranya Mahasiswa

  • 09 Apr 2025 14:16 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap enam orang pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jembrana. Mirisnya, dua di antaranya diketahui merupakan mahasiswa, sementara dua lainnya adalah residivis dalam kasus serupa.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.

Keenam pelaku yang diamankan di antaranya, IM (44), warga Kelurahan Loloan Timur, Negara, Jembrana, merupakan residivis kasus narkotika, KW (44), warga Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana, juga residivis, dengan jumlah barang bukti terbanyak, RK, asal Denpasar, PAS (23), mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah, yang ditangkap bersama RK dan memiliki jumlah barang bukti terbanyak kedua, MA (26), warga Desa Banyubiru dan AN (28), warga asal Banyuwangi.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/4/2025), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana, menjelaskan bahwa penangkapan keenam tersangka ini berdasarkan empat laporan polisi yang diterima. “Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. Semuanya berperan sebagai pengedar,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....