Warga Seririt Grebek Pembalak Liar, Pelaku Tak Berkutik!

  • 11 Mar 2025 23:45 WIB
  •  Singaraja

KBRN, SIngaraja: Warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, melakukan aksi heroik dengan menggerebek pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung. Warga yang geram dengan aktivitas ilegal tersebut bergerak setelah sering mendengar suara deru mesin senso yang mengganggu ketenangan mereka di malam hari. Dalam aksi tersebut, warga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta belasan balok kayu sonokeling yang merupakan jenis kayu dilindungi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar, Putu Karmita, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil inisiatif untuk bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar yang meresahkan. Ia bersama tokoh masyarakat kemudian melakukan penyisiran ke lokasi yang dicurigai.

“Masyarakat geram setiap malam mendengar deru mesin senso yang diduga digunakan untuk pembalakan liar, sehingga warga Banjar Dinas Sorga Mekar langsung menyambangi pelaku,” ucap Putu Karmita, Senin (10/3/2025).

Pelaku diketahui bernama Kadek Lisa Arya Artana alias Lembeng, warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk. Selain menangkap pelaku, warga juga berhasil mengamankan sebanyak 13 balok kayu dengan panjang 130 cm dan lebar 20 cm.

“Semua barang bukti serta pelakunya itu kami temukan saat melakukan penyisiran di tengah kebun kunyit milik Nyoman Yasa,” ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, Putu Karmita bersama warga segera melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Desa Lokapaksa, Kepala Desa Lokapaksa, Polsek Seririt, hingga ke Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lokapaksa, Kadek Santika.

“Sebelumnya kami sempat berkoordinasi dengan LPHD Desa Lokapaksa sebelum mengamankan pelaku Lembeng,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di SPKT Polres Buleleng. Dalam laporan yang dibuat, Lembeng diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik di Polres Buleleng dengan nomor bukti laporan LP/B/39/III/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 10 Maret 2025,” ucapnya.

Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya, membenarkan adanya kasus pembalakan liar tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut karena kewenangan penyidikan berada di tingkat polres.

“Sudah ditangani Polres (Buleleng) karena kompetensinya ada di penyidik Polres Buleleng,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwenang, mengingat pembalakan liar merupakan ancaman terhadap kelestarian hutan dan lingkungan. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....