Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Gianyar
- 11 Mar 2025 22:30 WIB
- Singaraja
KBRN, Gianyar: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., yang didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengungkap bahwa operasi tersebut menetapkan empat tersangka dan membongkar omset ilegal mencapai Rp650 juta per bulan.
Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025. Keempat tersangka yang diamankan adalah GC, BK, MS, dan KS, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pengoplosan gas bersubsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit mobil truk dan pikap, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk pemilik lahan/gudang, para pekerja, serta Kepala Desa Singapadu Tengah.
Tersangka GC sebagai pemilik usaha membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi. Gas dari tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg oleh tersangka BK dan MS. Sementara itu, KS bertugas sebagai sopir yang mengantarkan tabung hasil oplosan kepada pelanggan. Bisnis ilegal ini beroperasi selama 26 hari kerja per bulan, dengan keuntungan harian mencapai Rp25 juta, sehingga dalam empat bulan terakhir para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp3,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam mencegah praktik ilegal tersebut.
"Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya," tegas Brigjen Nunung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....