Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Aki Truk
- 06 Mar 2025 06:35 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara : Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Dua pelaku dengan modus operandi berbeda telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Seorang pria berinisial YY alias Yahya (70), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap atas dugaan pencurian aki truk di sepuluh lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Penangkapan ini bermula dari laporan dua korban, Sulaiman dan Moh. Supriyadi, yang kehilangan aki truk mereka saat diparkir di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (4/3/2025). Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (5/3/2025) mengatakan, berdasarkan interogasi mengungkap bahwa Yahya mencuri aki dengan cara melepas baut pengunci menggunakan kunci pas.
Selain itu, ia juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di delapan lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Jembrana. Polisi berhasil mengamankan 18 buah aki dengan berbagai merek dan ukuran sebagai barang bukti. Selain aki, turut diamankan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi DK 3381 ZT yang digunakan pelaku untuk beraksi. Atas perbuatannya, Yahya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....