Polisi Tangkap Perampok Pembunuh di Kuta Selatan

  • 24 Feb 2025 20:26 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Denpasar: Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi perampokan dan pembunuhan di Kuta Selatan, Moch. Rafli Barizi (20), seorang buruh bangunan asal Pasuruan, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi. Tersangka ditangkap di sebuah toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 16.30, hanya beberapa jam setelah peristiwa tragis itu terjadi.

Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengonsumsi tiga butir pil koplo. "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka melakukan perampokan hingga menewaskan KA (56) dengan enam luka tusukan, sementara putrinya, DPKS (24), mengalami luka lebam dan bekas cekikan di leher," ujarnya.

Peristiwa perampokan bermula saat DPKS mendengar ibunya berteriak memanggil namanya sekitar pukul 03.00. "Saat keluar kamar, dia melihat seorang pria tak dikenal sedang memukuli ibunya di atas meja ruang tamu," kata Kapolresta.

DPKS berusaha melawan dengan menarik baju tersangka dan memukulnya, namun pria tersebut membalas dengan mencekiknya hingga ia jatuh ke lantai. Korban sempat menendang pintu kamar untuk menarik perhatian, tetapi akhirnya pingsan akibat cekikan tersebut. Setelah sadar, ia berlari keluar rumah meminta pertolongan dari tetangga. Seorang warga bernama Joe kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan KA tergeletak bersimbah darah. "Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," tambahnya.

Laporan kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Tim Jatanras Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, serta Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan di belakang rumah korban.

Dari hasil interogasi, tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui ventilasi dengan membawa pisau dapur dari bedeng proyek tempatnya bekerja. "Saat dipergoki korban, tersangka langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke leher, punggung, dan pundak korban hingga meninggal dunia," ungkap Kapolresta.

Usai membunuh korban, tersangka mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas lalu melarikan diri melalui jalur masuk semula. "Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar. Polisi terpaksa menembak kedua betisnya sebelum membawanya ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut," ucap Kapolresta.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian pada tahun 2023 di Pasuruan, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....