Terungkap! Misteri Mayat Pancasari Ternyata Gegara Utang

  • 13 Feb 2025 11:17 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna (53), warga asal Gianyar yang berdomisili di Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan tersebut berawal dari permasalahan utang piutang.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka perempuan, yakni Leni, Oki, dan Intan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku merasa sakit hati terhadap korban akibat persoalan utang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Buleleng, motif utama dari kasus pembunuhan ini adalah persoalan utang piutang. Para tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang terus mengulur-ulur pembayaran utang dan bahkan melakukan berbagai kebohongan," ujar AKBP Widwan dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Kasus bermula pada 2019 ketika korban berjanji menjualkan hotel milik Leni dan meminta dana operasional penjualan hotel hingga Rp5,4 Miliar. Namun, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang. Merasa ditipu, Leni meminta bantuan Oki dan Intan untuk mencari korban, yang akhirnya ditemukan pada November 2024.

Korban kemudian tinggal bersama Oki dan Intan di sebuah rumah kos di Denpasar Selatan atas perintah Leni. Selama itu, korban kembali meminjam uang hingga total Rp60 juta. Namun, pada Januari 2025, para tersangka menyadari bahwa korban telah berbohong. Rasa emosi semakin memuncak setelah adanya perintah dari Leni untuk memberikan tekanan kepada korban agar segera mengembalikan uangnya.

"Kami menemukan fakta bahwa korban tidak hanya berutang kepada Leni, tetapi juga terus meminjam uang kepada Oki dan Intan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Setelah mengetahui kebohongan korban, para tersangka akhirnya merencanakan tindakan kekerasan," katanya.

Selain itu, motif lain yang memicu pembunuhan adalah adanya informasi dari seorang wanita yang menghubungi ponsel korban dan mengklaim bahwa korban pernah mengaku telah diperkosa oleh salah satu tersangka. Informasi tersebut membuat Leni semakin sakit hati terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan terhadap korban terjadi sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban. Setelah korban meninggal, Oki dan Intan menghubungi Leni untuk memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya, para tersangka merencanakan pembuangan mayat korban ke daerah Pancasari. Leni berperan dalam menyewa kendaraan untuk mengangkut jenazah.

"Dari hasil scientific investigation yang kami lakukan, seluruh barang bukti yang kami amankan memiliki keterkaitan kuat dengan kasus pembunuhan. Kami juga telah menyita rekaman digital yang memperlihatkan perjalanan tersangka saat membuang jasad korban," ucapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Buleleng. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi keuangan agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam kasus serupa," kata Kapolres mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....