Curi Tabung Gas, Pelaku Gunakan Uang untuk Narkoba

  • 03 Feb 2025 14:50 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Sebuah aksi pencurian tabung gas yang terekam CCTV dan viral di media sosial berhasil diungkap Polsek Singaraja. Pelaku, Imam Syafi’i (30), ditangkap setelah tim opsnal mengidentifikasi wajahnya dari rekaman CCTV. Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian dalam menindak kasus pencurian.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial oleh korban. Setelah kejadian pada 22 Januari lalu, kami segera melakukan identifikasi dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol Gede Juli, Senin (3/2/2025).

Pelaku, Imam Syafi’i (30), pencurian tabung gas yang viral di media sosial, ditangkap setelah tim opsnal Polsek Singaraja, Senin (3/2/2025)(Foto: RRI/Sukasah Brata Winangun)

Pencurian terjadi di rumah korban, Sudarmanto, di Jalan Merak Gang Rakit No. 3, Kampung Bugis, Singaraja. Pelaku masuk dengan memanjat tembok, lalu mencuri tabung gas 3 kg yang tersambung ke kompor dapur. Barang curian tersebut langsung dijual ke sebuah warung seharga Rp110.000.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli makan dan narkoba. Kami juga berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Buleleng, yang langsung menangkap penjual narkoba di hari yang sama," tambah Kompol Gede Juli.

Meskipun nilai barang yang dicuri relatif kecil, Polsek Singaraja tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....