Polisi Tangkap Residivis Curanmor, Gasak Dua Motor Di Buleleng
- 03 Feb 2025 13:15 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Buleleng. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menganalisis rekaman CCTV dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dalam keadaan menyala. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ucap Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra, Senin (3/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik Putu Suardika di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada 8 Januari 2025. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gerokgak bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku, Komang Sastra (31), dari rekaman CCTV. Keesokan harinya, pelaku ditangkap di Banjar Dinas Marga Garuda. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual motor hasil curian ke seseorang di Medewi, Kabupaten Jembrana. Polisi segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan barang bukti. Selain kasus ini, Komang Sastra juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, dengan modus merusak kabel motor untuk menyalakannya. Motor tersebut telah dijual ke seorang warga di Celukan Bawang seharga Rp4 juta. Pelaku diketahui sebagai residivis yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa.
"Yang bersangkutan sebelumnya pernah terlibat pencurian motor pada tahun 2020 dan 2022. Kini, ia kembali melakukan aksinya seorang diri dengan menumpang angkot untuk mencari target," ujr Kompol Arya.
Atas perbuatannya, Komang Sastra dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....