Tersandung Narkoba, Oknum Pegawai ASDP di Gilimanuk Dibekuk
- 04 Mei 2026 17:20 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Polres Jembrana menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan humanis. Hal tersebut ditunjukkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gilimanuk.
Penanganan kasus ini mengacu pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu 26 April 2026 dini hari. Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial A.K. (39) dan W.A.P. (28) di sebuah rumah kos di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu, alat isap, serta sejumlah barang terkait lainnya.
Menindaklanjuti hasil asesmen BNNP Bali, Satresnarkoba Polres Jembrana menggelar perkara khusus pada Jumat 1 Mei 2026 di ruang Satresnarkoba. Kegiatan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, S.H., dan melibatkan unsur pengawasan internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, tersangka beserta keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan objektif. Dalam forum itu, penyidik memaparkan kronologi kejadian, keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, hingga hasil asesmen dari BNNP Bali. Seluruh peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan pendapat.
Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, mengatakan penanganan perkara mengedepankan kepastian hukum berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan.
“Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, penanganan perkara ini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui BNK Singaraja dengan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat, sekaligus menjadi upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Jembrana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....