Anak Muda Perlu Pahami Bahaya Korupsi Waktu

  • 06 Feb 2026 06:38 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Akademisi dan Praktisi Hukum, I Gede Arya Wira Sena, SH, M.Kn., menjelaskan bahwa pemahaman korupsi bisa dikenalkan sejak perilaku sehari-hari. Salah satunya melalui kebiasaan yang disebut sebagai korupsi waktu di kalangan pelajar. Hal ini berkaitan dengan penggunaan waktu yang tidak sesuai dengan kewajiban.

Ia mencontohkan situasi ketika waktu belajar sudah terjadwal namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kebiasaan meninggalkan kewajiban utama dinilai dapat membentuk pola perilaku kurang disiplin. Jika terjadi berulang, hal tersebut bisa terbawa hingga dewasa.

“Kalau misalnya kita melihat daripada anak muda biasanya korupsi waktu, ya kan? Kalau misalnya sudah di jadwalkan untuk sekolah pada pukul berapa berapa berapa kemudian sudah terjadwal untuk masalah apa namanya pembelajaran terkadang kan bagi anak muda khususnya yang masih sekolah itu mengambil waktu-waktu luang, yang seharusnya belajar malah ke kantin,” katanya pada Jumat 6 Februari 2026.

Menurutnya, pembentukan karakter sangat dipengaruhi kebiasaan kecil yang dilakukan terus-menerus. Karena itu, pengawasan dan kesadaran diri perlu ditanamkan sejak dini. Lingkungan sekolah dan keluarga juga berperan dalam membangun disiplin tersebut.

Selain itu, ia juga menyinggung kecenderungan pola pikir instan pada sebagian anak muda saat ini. Keinginan memperoleh hasil cepat tanpa proses dinilai dapat menimbulkan pilihan tindakan yang keliru. Pola ini perlu diubah dengan penekanan pada proses dan usaha.

“Nah jadi kalau bisa daripada anak muda zaman-zaman sekarang ini yang sebagian besar menginginkan apapun itu instan, ya kan, itu harus dikubur dalam-dalam dulu. Karena apapun yang kita harapkan, apapun yang kita inginkan itu semua berdasarkan daripada usaha kita sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap tujuan harus dicapai melalui cara yang sesuai aturan. Pemahaman bahwa semua tindakan memiliki konsekuensi perlu terus disampaikan kepada generasi muda. Dengan begitu, keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....