Hadirkan Ahli Dewan Pers, PN Negara Dipenuhi Media
- 25 Okt 2025 11:32 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara : Suasana sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (23/10/2025) sore sedikit berbeda dari biasanya. Ruang sidang di PN Negara dipenuhi awak media yang hendak meliput dan menyaksikan jalannya sidang terbuka dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan tiga saksi ahli.
Ruang sidang yang sebelumnya dijadwalkan di Ruang Sidang Cakra akhirnya dipindahkan ke ruang Sidang Candra yang kapasitasnya lebih luas. Hal itu dilakukan setelah mendapati jumlah yang hadir dalam ruang sidang dengan terdakwa IPS ini tidak mencukupi, termasuk awak media, baik media cetak dan elektronik yang hendak meliput.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini yang berlangsung sore hingga petang tersebut, JPU dari Kejari Jembrana, Sofyan Heru dan Ida Bagus Gede Permana Putra menghadirkan ahli salah satunya dari Dewan Pers. Selain itu juga saksi ahli bahasa dan saksi ahli tata ruang.
Ketiga saksi ahli ini memberikan pandangan perkara pidana ini dari aspek bahasa dalam berita, etika jurnalistik, hingga kesesuaian tata ruang lokasi yang menjadi objek pemberitaan.
Ahli Dewan Pers Dionisius Dosi Bata Putra mengatakan konten berita yang ditulis terdakwa tidak tergolong sebagai produk jurnalistik. Seperti hasil akhir penilaian Dewan Pers dari penyelesaian sengketa pers 29 Mei 2024 lalu.
“Produk jurnalistik yang dibuat terdakwa tidak memenuhi unsur kepentingan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Hal itu diperkuat dengan adanya percakapan melalui WhatsApp antara terdakwa dan pelapor/korban sebelum berita dimuat. Dalam percakapan itu, menunjukkan indikasi itikad tidak baik dalam proses penerbitan berita.
Dionisius sempat membacakan beberapa chat terdakwa yang mengarah meminta sesuatu kepada korban dan diluar konteks berita. Karena merasa tidak nyaman, korban akhirnya memblokir nomor terdakwa. Beberapa hari setelah diblokir, muncul berita yang dibuat terdakwa terkait korban.
"Hal tersebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik," katanya menambahkan. Sehingga penyelesaian perkara ini tidak dapat menggunakan mekanisme UU Pers, karena bukan produk jurnalistik.
Kuasa hukum terdakwa IPS, Putu Wirata Dwikora, kepada wartawan setelah sidang mengatakan pihaknya tetap berpendapat berita yang ditulis kliennya merupakan karya jurnalistik.
“Kalau dilihat sepintas, berita itu jelas produk jurnalistik. Persoalannya muncul karena adanya dugaan komunikasi sebelumnya yang memunculkan tafsir berbeda,” ujar Dwikora. Terdakwa menurutnya juga telah memenuhi kewajiban jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab.
Wirata Dwikora menilai seharusnya sejak awal perkara ini diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. "tapi karena sudah berjalan di ranah pidana, kami tetap membuka fakta-fakta di persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” katanya mengakhiri. (RRI Singaraja/Tika Utami)
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....