Pacaran Sambil Edarkan Sabu, Berujung di Penjara

  • 05 Jun 2025 18:55 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Cinta yang semula mempertemukan mereka dalam satu atap, kini harus diuji dari balik jeruji. Sepasang kekasih di Buleleng, Bali Komang Rudi Sedana alias Mang Rudi (29) dan Allessandra Christiana Amelia Rao alias Sandra (25) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diduga tak hanya sebagai pengguna, tetapi juga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum, Komang Tirta Wati, S.H., dan berlaku selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Heriana, S.H., menjelaskan proses tersebut telah sesuai prosedur dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama Komang Rudi Sedana alias Mang Rudi dan Allessandra Christiana Amelia Rao alias Sandra dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari berkas perkara, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025. Berawal dari Sandra yang menghubungi seorang DPO bernama “Pak Putu” untuk membeli sabu seharga Rp600 ribu dengan sistem tempel. Setelah mengambil paket, ia dijemput oleh Komang Rudi menuju rumahnya di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Di sanalah keduanya memecah sabu menjadi empat paket kecil satu dikonsumsi, tiga lainnya disiapkan untuk dijual.

Namun, kegiatan mereka terendus petugas Satresnarkoba Polres Buleleng. Penggerebekan dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti di kamar tempat keduanya tinggal, di antaranya dua pipet kaca salah satunya berisi sisa sabu, sebuah bong, bendel plastik klip kosong, potongan pipet, korek api, serta ponsel milik tersangka. Meski tidak ditemukan sabu saat penggeledahan badan, semua barang tersebut diakui sebagai milik mereka.

Komang Rudi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kubutambahan, dan Sandra, seorang mahasiswi asal Denpasar yang tinggal di Singaraja, kini menghadapi ancaman pidana berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, baik terhadap pengguna maupun pengedar narkotika golongan I.

Kejaksaan Negeri Buleleng memastikan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja. Kejari juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Buleleng, mengingat dampaknya yang tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....