Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki

  • 04 Mar 2025 13:36 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (26) yang kedapatan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggalnya. AK telah overstay selama 40 hari setelah masa berlaku visanya habis.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa AK datang ke Kantor Imigrasi bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mengakui bahwa visanya telah kedaluwarsa. "WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan bahwa visa yang dimiliki sudah kadaluarsa. Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya pada Selasa (4/3/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AK masuk ke Indonesia dengan visa on arrival (VOA) pada 20 November 2024 dan tinggal di Kecamatan Karangasem. Visa AK telah diperpanjang hingga 18 Januari 2025, namun ia tetap berada di Indonesia dengan alasan menunggu istrinya ikut kembali ke Turki.

Karena tidak mampu membayar denda sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, AK dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan. "Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR963 tujuan Istanbul. Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan," ungkap Hendra.

Deportasi ini menjadi bukti ketegasan Kantor Imigrasi Singaraja dalam menegakkan hukum keimigrasian. "Tidak ada toleransi terhadap WNA yang melanggar aturan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....