Putusan Korupsi Dana BKK, Dua Terdakwa Divonis

  • 23 Des 2024 22:14 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BKK Desa Adat Tista. Sidang yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) dipimpin oleh Heriyanti dengan vonis yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Terdakwa I Kadek Budiasa divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218,9 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa Nyoman Supardi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256,4 juta. "Majelis hakim memutuskan hukuman sesuai dengan perbuatan para terdakwa," ucapnya.

Saat ini, pihak Penuntut Umum maupun kuasa hukum para terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir untuk banding dalam waktu tujuh hari," kata Baskara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan berharap hukuman ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....