Haters SEVENTEEN Dijatuhi Denda, PLEDIS Ungkap Perkembangan Kasus Hukum

  • 29 Sep 2026 12:41 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • PLEDIS Entertainment merilis pembaruan resmi pada 28 September 2026 mengenai status proses hukum terhadap penyebar konten bermasalah tentang member SEVENTEEN.
  • Laporan hukum yang sedang diproses mencakup unggahan berisi informasi palsu, penghinaan, pencemaran nama baik, dan konten bernuansa seksual terhadap anggota grup idola tersebut.
  • Agensi K-pop ini terus mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi dan hak-hak artis mereka dari penyalahgunaan platform digital.

RRI.CO.ID, Singaraja - Agensi SEVENTEEN, PLEDIS Entertainment, kembali mengungkap perkembangan proses hukum terhadap pihak yang diduga membuat dan menyebarkan konten bermasalah tentang para member.

Dalam pembaruan yang dirilis pada 28 September 2026, PLEDIS menyebut sejumlah laporan terkait unggahan berisi informasi palsu, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga konten bernuansa seksual terhadap SEVENTEEN masih diproses secara hukum.

Salah satu kasus bahkan telah mencapai putusan pengadilan tingkat pertama. PLEDIS menyatakan seorang terdakwa yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap artis mereka baru-baru ini dijatuhi denda 2 juta won.

Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Terdakwa mengajukan banding sehingga proses persidangan kini berlanjut ke tingkat banding. PLEDIS mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses tersebut.

Bukti Dikumpulkan dari Berbagai Platform

PLEDIS menjelaskan bahwa laporan hukum tersebut tidak hanya berdasarkan pemantauan manual. Agensi menggunakan sistem pemantauan secara langsung untuk mengumpulkan bukti mengenai unggahan yang dianggap merugikan para artis.

Pemantauan dilakukan di berbagai kanal, mulai dari komunitas daring, platform musik, hingga media sosial seperti X, Instagram, YouTube, dan Threads.

PLEDIS juga menyebut laporan dari penggemar menjadi salah satu sumber penting dalam proses identifikasi dan pengumpulan bukti. Bahkan, unggahan yang sudah dihapus tetap dapat ditelusuri apabila bukti telah berhasil diamankan melalui sistem pemantauan mereka.

Jenis konten yang menjadi perhatian hukum antara lain penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi, penghinaan, ejekan, ujaran bernada kebencian, pelecehan seksual, serta objektifikasi seksual terhadap member SEVENTEEN.

Agensi menegaskan akan terus mengambil tindakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut dan menyatakan tidak akan memberikan keringanan atau melakukan penyelesaian damai dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hak artis.

Bukan Hanya Kasus Haters

Dalam pembaruan yang sama, PLEDIS juga mengungkap perkembangan penanganan calo tiket profesional yang menjadikan SEVENTEEN sebagai target.

Pihak agensi menyatakan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik penjualan kembali tiket secara ilegal. Dalam salah satu kasus yang diberitakan media Korea, seorang calo yang disebut secara khusus menargetkan tiket SEVENTEEN mendapatkan hukuman penjara serta perintah perampasan hasil kejahatan.

Selain itu, PLEDIS juga tengah menangani kasus kebocoran informasi rahasia mengenai album dan pertunjukan SEVENTEEN yang belum dirilis. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, tersangka dalam kasus tersebut diketahui membocorkan rahasia dagang dan perkara telah diteruskan kepada jaksa untuk proses lebih lanjut.

Pembaruan ini menunjukkan bahwa langkah hukum PLEDIS terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan SEVENTEEN tidak hanya menyasar unggahan bernada fitnah, tetapi juga mencakup kebocoran informasi dan praktik perdagangan tiket ilegal.

PLEDIS pun meminta penggemar yang menemukan konten yang diduga melanggar hak artis untuk melaporkannya melalui kanal pelaporan resmi. Agensi mengatakan laporan tersebut dapat membantu proses pengumpulan bukti dan identifikasi pelaku.

Dengan proses hukum yang masih berjalan di sejumlah perkara, PLEDIS menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah hukum untuk melindungi SEVENTEEN dari berbagai bentuk pelanggaran hak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....