Sertifikasi Halal Jadi Modal UMKM Bangun Kepercayaan Konsumen

  • 19 Sep 2026 11:24 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Sertifikasi halal bukanlah formalitas semata tetapi memerlukan komitmen berkelanjutan dari UMKM dalam menjaga standar produksi.
  • Pelaku UMKM harus mempertahankan kepercayaan konsumen dengan tetap mematuhi ketentuan halal selama produk menggunakan sertifikat halal.
  • Komitmen halal mencakup tiga aspek utama: pemilihan bahan baku, menjaga higienitas, dan menerapkan proses produksi sesuai edukasi yang diterima.

RRI.CO.ID, Singaraja — Sertifikasi halal tidak cukup dipandang sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan usaha. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjaga komitmen terhadap proses produksi sesuai ketentuan agar kepercayaan konsumen tetap terpelihara.

Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT K-UMKM) Buleleng, Mubayyinudin, mengatakan komitmen tersebut harus diterapkan selama produk menggunakan sertifikat halal. Hal ini mencakup bahan yang digunakan, higienitas, serta proses produksi yang telah mendapatkan edukasi.

“Selama sertifikat halal terbit itu menjadi tanggung jawab. Selama sertifikat halal terbit harus berkomitmen dengan segala prosedur yang kemarin sudah diedukasi, terkait proses produksi, bahan yang digunakan, higienitas, dan juga yang lainnya itu harus benar-benar diterapkan,” ujar Mubayyinudin dalam dialog di Pro 1 RRI Singaraja, Jumat, 18 September 2026.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi UMKM dalam menghadapi persaingan, termasuk dengan produk perusahaan besar. Sebab, sebagian konsumen menjadikan jaminan halal sebagai pertimbangan sebelum membeli produk.

Ia menambahkan, pelaku usaha juga perlu melengkapi perizinan sesuai jenis produk yang dipasarkan. Untuk produk makanan, misalnya, perizinan dapat mencakup Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, maupun izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai ketentuan yang berlaku.

Mubayyinudin berharap proses pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM ke depan semakin mudah, disertai penambahan kuota sertifikasi halal gratis. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang dapat memenuhi standar dan memperluas pemasaran produknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....