Pelaku UMKM Diimbau Waspadai Pinjol, Tunggakan Tercatat di SLIK OJK
- 22 Jul 2026 19:38 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Pelaku UMKM diminta berhati-hati dan memahami seluruh isi perjanjian kredit sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
- Banyak pengajuan kredit terkendala karena pemohon memiliki tunggakan di layanan pinjaman online atau fasilitas paylater yang masih tercatat.
- Riwayat tunggakan pinjaman online dan paylater tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan menjadi pertimbangan utama lembaga keuangan dalam menyetujui kredit.
RRI.CO.ID, Singaraja – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online (pinjol), terutama yang belum memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh.
Direktur Utama BPR Nur Abadi, I Nyoman Ananta Pradnyana, mengatakan masih banyak pengajuan kredit yang terkendala karena pemohon memiliki tunggakan pada layanan pinjaman online maupun fasilitas paylater. Seluruh riwayat tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan.
Ia menjelaskan, kemudahan pencairan dana melalui pinjaman online sering kali membuat masyarakat mengabaikan kewajiban pembayaran. Padahal, tunggakan yang tidak diselesaikan dapat menyulitkan pelaku usaha ketika membutuhkan pembiayaan dari perbankan.
Ananta menegaskan penggunaan pinjaman online sebenarnya tidak menjadi masalah selama masyarakat memahami hak dan kewajibannya, termasuk besaran bunga, denda, serta mekanisme pelunasan sebelum menyetujui perjanjian.
Selain itu, ia mengimbau pelaku UMKM untuk memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha agar arus keuangan lebih tertata. Langkah tersebut dinilai memudahkan bank dalam menilai kondisi usaha saat pengajuan pembiayaan dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....