Kepatuhan Wajib Pajak PBB di Buleleng Mulai Meningkat Berkat Program Insentif

  • 01 Agt 2026 15:59 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Program insentif PBB-P2 yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng mencatat peningkatan berkelanjutan dalam penerimaan PBB sejak program promosi dibuka pada Maret 2026.
  • I Gusti Putu Sudiana sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah mengkonfirmasi tren positif dalam kolektifitas pembayaran pajak tanah dan bangunan.

RRI.CO.ID, Singaraja – Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menunjukkan hasil positif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat adanya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Sudiana, menyebut tren penerimaan PBB terus mengalami peningkatan sejak program promosi pembayaran pajak diluncurkan pada Maret 2026.

"Dengan adanya kebijakan ini, kepatuhan masyarakat mulai meningkat. Terlihat dari tren penerimaan harian yang terus bertambah sehingga masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan mulai melakukan pelunasan," ucapnya.

Bapenda mencatat puluhan ribu wajib pajak telah memanfaatkan program insentif tersebut. Selain penghapusan tunggakan lama, masyarakat juga semakin dimudahkan karena pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti mobile banking, ATM, QRIS, hingga agen pembayaran di BUMDes.

Menurut Sudiana, perluasan akses pembayaran menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bahkan Bapenda juga menghadirkan Agen Digital Pajak Daerah (Adipara) di sejumlah desa untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Bapenda mengakui masih terdapat sejumlah kendala, seperti kemampuan ekonomi masyarakat yang belum merata, terutama bagi wajib pajak yang masih menunggu musim panen atau memiliki prioritas kebutuhan lainnya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran PBB hingga melewati batas waktu program yang berakhir pada September 2026.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir," ujar Sudiana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....