Hoaks! Larangan Dukcapil Beri Nama Anak dari Tokoh Anime

  • 03 Okt 2026 13:16 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Informasi yang menyebut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melarang orang tua memberikan nama anak yang berasal dari tokoh anime beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui laman resmi klarifikasi hoaks pada 30 September 2026 menjelaskan bahwa klaim mengenai adanya aturan baru yang melarang penggunaan nama karakter anime untuk anak tidak benar.

Informasi keliru tersebut berawal dari unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar video yang menarasikan bahwa Ditjen Dukcapil telah membuat aturan terkait larangan pemberian nama anak berdasarkan karakter fiksi.

Menurut penjelasan Komdigi, video yang beredar sebenarnya berasal dari kanal YouTube iNews dan diunggah pada 4 Agustus 2026 dengan judul “Data Dukcapil Bikin Heboh! Ratusan WNI Bernama Nobita, Uzumaki, Naruto, Uchiha hingga Luffy.”

Video tersebut membahas fenomena unik terkait adanya sejumlah penduduk Indonesia yang memiliki nama yang terinspirasi dari karakter anime. Namun, dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat pernyataan dari Dukcapil yang menyebut adanya larangan bagi masyarakat untuk memberikan nama anak menggunakan nama karakter fiksi.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Dukcapil telah melarang pemberian nama anak berdasarkan tokoh anime merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-dukcapil-melarang-nama-anak-dengan-nama-tokoh-anime

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....