Klaim Amerika Serikat Ingin Hapus Sertifikasi Halal Indonesia

  • 06 Feb 2026 22:29 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Beredar di media sosial Facebook dan Instagram sebuah narasi yang menyebut Amerika Serikat ingin mengubah bahkan menghapus aturan sertifikasi halal di Indonesia. Dalam narasi yang beredar, Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut menilai sertifikat halal di Indonesia mempersulit penjualan produk ekspor asal negaranya.

Unggahan tersebut juga menyertakan klaim bahwa Amerika Serikat melarang penerapan sertifikasi halal di Indonesia dan mendorong perubahan regulasi halal nasional. Informasi ini pun memicu respons dan kekhawatiran publik.

Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak didukung oleh fakta yang valid. Hingga saat ini, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat, termasuk dari Presiden Donald Trump, yang menyebut adanya rekomendasi atau desakan untuk menghapus aturan sertifikasi halal di Indonesia.

Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, serta berlaku bagi produk dalam negeri maupun impor.

Pemerintah Indonesia juga tidak pernah menyampaikan adanya tekanan atau permintaan resmi dari Amerika Serikat terkait perubahan aturan sertifikasi halal. Sejauh ini, hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan bilateral dan aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Amerika Serikat ingin menghapus atau mengubah aturan sertifikasi halal di Indonesia adalah tidak benar dan tergolong informasi menyesatkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti kebijakan agama, perdagangan, dan hubungan internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....