Suzana D Wanggai Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Yapen
- 29 Jul 2024 09:33 WIB
- Serui
KBRN,Jayapura: Suzana D Wanggai, S.Pd., M.Soc.Sc., resmi diambil sumpah janji jabatan serta dilantik sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, atas nama Menteri Dalam Negeri. Pelantikan ini dilaksanakan pada Senin (29/7/2024) di Jayapura.
Pelantikan Suzana D Wanggai sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Yapen ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-1433 tahun 2024. SK tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Welliam R Manderi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Pol PP Pemprov Papua dan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, serta pengangkatan Suzana D Wanggai, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua, sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Yapen yang baru.
Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Welliam R Manderi atas dedikasi dan loyalitasnya selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Yapen. “Atas nama Pemprov Papua, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Welliam R Manderi atas dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Bupati Yapen,” ujar Ridwan Rumasukun.
Dengan dilantiknya Suzana D Wanggai sebagai Penjabat Bupati Yapen, Ridwan Rumasukun berharap agar tugas-tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat dilaksanakan dengan baik, khususnya menjelang pelaksanaan pilkada yang akan datang. Ridwan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kerjasama dengan Forkompinda serta seluruh elemen masyarakat di Yapen untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang aman dan lancar.
“Hari ini, Suzana D Wanggai resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Yapen. Tentunya, ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan dan diselesaikan, terutama dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat menjelang pilkada. Kami berharap pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman dan lancar. Suzana tidak akan bekerja sendiri, tetapi bersama-sama dengan Forkompinda dan seluruh elemen masyarakat di Yapen, terutama dalam menjalankan program-program prioritas nasional,” tambah Ridwan Rumasukun.
Dengan masa jabatan paling lama satu tahun, Suzana D Wanggai diharapkan dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Yapen dengan penuh integritas dan dedikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....