Workshop Konsep RPB BPBD Waropen Tahun 2023

  • 02 Nov 2023 09:59 WIB
  •  Serui

KBRN Waropen : Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Waropen , melakukan Workshop Sosialisasi dan internalisasi Konsep Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Waropen tahun 2023. berlangsung di Aula Hotel Elfanso Widuri . (31/10/2023)

Pelaksana Jabatan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Waropen Damarce Maniburi SE , dalam laporan kegiatan Workshop Sosialisasi dan internalisasi Konsep Rencana Penanggulangan Bencana menuturkan,Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana .

Rencana penanggulangan bencana (RPB )adalah tujuan memuat data dan informasi , tentang resiko bencana serta penanggulangan bencana daerah kabupaten waropen dalam waktu tertentu.

"RPB juga memuat rencana pemerintah dan para pemangku kepentingan di daerah setempat , untuk mengurangi resiko bencana . RPB juga mengandung strategi , kebijakan , dan langkah-langkah teknis, administrasi yang dibutuhkan untuk mewujudkan kesiap siagaan terhadap bencana," Kata Damarce Maniburi.

Penanggulangan bencana yang berlaku selama 5 tahun adalah bagian dari rencana pembangunan , penyususnan dokumen dan sebaiknya dilakukan sebelum menyusun rencana penanggulangan, rencana pembangunan jangka panjang menengah .

Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 yang mewajibkan pemerintah daerah , menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerahnya. Maka Kabupaten Waropen menyusun rencana penanggulangan bencana daerah Kabupaten Waropen , ini harus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Waropen dalam jangka waktu 5 tahun terhitung tahun 2023 hingga tahun 2028 dan dapat disesuaikan waktu dengan adanya perubahan kepemimpinan dalam jangka waktu 5 tahun tersebut.

Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Waropen Lamekh. Maniagasi SE mengatakan , Seperti kita ketahui bersama kabupaten Waropen adalah salah satu kawasan rawan bencana. Banyaknya kejadian bencana yang terjadi belakangan ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.

" Rencana penanggulangan bencana (RBP) diamanatkan di dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pada pasal 35 dan 36 , serta peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana pasal 5 dan 6 agar pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana mempunyai perencanaan penanggulangan bencana," Kata Lamekh Maniagasi .

Sinkronisasi rencana Penanggulangan bencana, dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah , maupun dengan Bencana daerah melainkan menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten waropen.

Dengan kegiatan Pemda Waropen juga berharap pada pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mampu mendorong penguatan , kapasitas pemerintah daerah dalam mempedomani RPB untuk penanggulangan bencana yang lebih baik lagi .

Kepada semua pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan penyusunan dokumen RPB kabupaten , Perencanaan-perencanaan tematik lintas sektor akan dapat mendukung rencana pembangunan di daerah. Rencana penanggulangan bencana (RPB) , disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana sehingga memberikan arah kebdakan penanggulangan bencana di daerah. Seperti halnya RPJMD, RPB merupakan RPJMD-nya kebencanaan.

Lamekh Maniagasi berharap agar semua OPD terkait dapat berkolaborasi dalam penyusunan dokumen RPB , ini karena tugas penanggulangan bencana tidak hanya berada di badan penanggulangan Waropen dan pada workshop sosialisasi dan internalisasi RPB Kabupaten Waropen ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....