Dana Otsus Yapen Terwujud dalam Berbagai Program, Inspektorat Ungkap Penggunaann

  • 07 Okt 2026 06:15 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Dana Otonomi Khusus (Otsus) masih menjadi perhatian publik, terutama terkait manfaatnya yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen membeberkan sejumlah program yang selama ini dibiayai Dana Otsus sekaligus menjelaskan mekanisme pengawasan penggunaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe, S.STP., menjelaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) terbagi dalam dua skema, yakni Dana Otsus Block Grant dan Dana Otsus Specific Grant.

Menurut Ikhsan, Dana Otsus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 2,25 persen. Dari alokasi tersebut, 1 persen merupakan Dana Otsus Block Grant, sedangkan 1,25 persen merupakan Dana Otsus Specific Grant yang penggunaannya telah ditentukan, di luar tambahan untuk sektor infrastruktur.

“Harus dipahami terlebih dahulu bahwa Dana Otsus ini terbagi menjadi dua, yakni Block Grant dan Specific Grant,” kata Ikhsan.

Ia mengatakan, anggapan sebagian masyarakat yang menyebut belum merasakan manfaat Dana Otsus perlu dilihat berdasarkan bentuk program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.

Menurutnya, Dana Otsus telah diwujudkan dalam berbagai program, antara lain bantuan rumah layak huni melalui Dinas Pekerjaan Umum, program beasiswa bagi Orang Asli Papua (OAP), pelayanan kesehatan, pengadaan obat di rumah sakit, program pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai program lainnya.

Ikhsan mencontohkan Program Siswa Unggul Papua yang selama ini membiayai pendidikan mahasiswa OAP hingga jenjang perguruan tinggi. Program tersebut, kata dia, telah menghasilkan lulusan mulai dari jenjang sarjana hingga magister dan doktor.

“Program Siswa Unggul Papua sudah menghadirkan banyak sarjana, termasuk S2 dan S3, yang dikhususkan bagi mahasiswa Orang Asli Papua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun terakhir pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah masih memiliki anggaran sekitar Rp8,37 miliar. Sebagian dana telah disalurkan pada tahap pertama, sementara sisanya menunggu penyaluran tahap berikutnya.

Sementara untuk tahun 2026, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp8 miliar untuk program tersebut. Mekanismenya, anggaran disetor kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk selanjutnya dikelola melalui wadah yang telah disiapkan dan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Selain pendidikan, Ikhsan menyebut Dana Otsus juga digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, termasuk program Laduka di RSUD Serui yang diarahkan untuk membantu masyarakat OAP yang membutuhkan.

“Selain itu ada pengadaan obat di rumah sakit, kemudian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada rehabilitasi dan program lainnya yang bersumber dari Dana Otsus,” jelasnya.

Meski demikian, Ikhsan mengakui masih terdapat masyarakat yang belum merasakan langsung manfaat Dana Otsus. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena dalam pelaksanaan program terdapat kemungkinan adanya ketidaktepatan sasaran atau keterbatasan dalam penyelenggaraan.

“Tidak menutup kemungkinan ada juga yang tidak merasakan, karena dalam penyelenggaraannya pasti ada bias. Namun kalau biasnya tidak besar, berarti program Otsus ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Ikhsan menegaskan, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen setiap tahun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Otsus.

Dari hasil pengawasan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen kontrak. Temuan tersebut umumnya berkaitan dengan kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan.

“Di lapangan ada beberapa temuan, tetapi lebih kepada kekurangan volume. Ada prestasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, temuan tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Inspektorat kemudian merekomendasikan agar kekurangan atau kelebihan pembayaran yang ditemukan dikembalikan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk temuan tetap ada, tetapi yang secara signifikan seperti kegiatan tidak dikerjakan itu tidak ada. Ada, tetapi kurang kuantitas ataupun kualitasnya di beberapa belanja,” katanya.

Ia menambahkan, pengembalian dana ke kas daerah menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan agar anggaran tersebut dapat dikelola kembali sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Sudah kita masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan kita minta untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah. Mekanisme itu yang bisa kita lakukan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....