20 Kampung di Yapen Masuk Pemeriksaan Inspektorat
- 30 Sep 2026 15:41 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang melibatkan sejumlah kepala kampung dan perangkat kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatian serius dari Inspektorat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Muhamad Ikhsan Rambe, S.STP, mengatakan Inspektorat saat ini melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kampung yang ditemukan memiliki persoalan dalam pengelolaan keuangan kampung.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar persoalan pengelolaan keuangan kampung tidak berkembang menjadi penyalahgunaan anggaran yang lebih besar.
“Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, terdapat temuan yang cukup besar. Karena itu, perlu dilakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan,” ujar Muhamad Ikhsan Rambe.
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, langkah administratif dapat dilakukan terhadap kepala kampung, termasuk pergantian maupun pemberhentian sementara atau penonaktifan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, penjabat atau pelaksana tugas kepala kampung dapat ditunjuk untuk memastikan roda pemerintahan kampung tetap berjalan.
“Penjabat atau pelaksana tugas yang baru tetap harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan, sambil menunggu proses pemeriksaan terhadap kepala kampung definitif,” katanya.
Muhamad Ikhsan menyebutkan, saat ini terdapat 20 kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen yang masuk dalam pembinaan dan pemeriksaan Inspektorat.
Dari jumlah tersebut, dua kampung telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan mendapatkan rekomendasi sehingga dapat kembali menerima penyaluran Dana Desa.
“Dari 20 kampung yang masuk dalam pembinaan dan pemeriksaan, dua kampung sudah menyelesaikan prosesnya dan sudah mendapatkan rekomendasi untuk memperoleh Dana Desa,” jelasnya.
Namun, persoalan penyaluran Dana Desa masih menjadi perhatian, terutama bagi kampung yang hingga saat ini belum menerima Dana Desa tahap pertama.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan, program pemberdayaan, serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat kampung.
“Untuk tahun anggaran ini, ada beberapa kampung yang Dana Desa tahap pertamanya belum tersalurkan. Ini sangat mengganggu pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Muhamad Ikhsan.
| Baca juga: Dana Kampung Tahun 2026 Mengalami Penurunan |
Inspektorat Akan Berkoordinasi dengan DPMK
Menghadapi persoalan tersebut, Inspektorat Kepulauan Yapen dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk menentukan langkah strategis.
Koordinasi diperlukan agar proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan keuangan tidak menghentikan penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“Kami akan melakukan konsolidasi dengan DPMK untuk mendapatkan langkah strategis yang dapat diambil, sehingga sekalipun kepala kampung sedang dalam pemeriksaan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penganggaran dan penyaluran Dana Desa merupakan bagian dari siklus satu tahun anggaran. Apabila anggaran tersebut tidak terealisasi, kondisi itu dapat berdampak terhadap pelaksanaan program serta alokasi anggaran di kampung.
“Penganggaran ini berjalan selama satu tahun anggaran. Kalau bagian ini tidak terealisasi, tentunya akan berdampak terhadap pelaksanaan program dan penyaluran Dana Desa itu sendiri,” kata Muhamad Ikhsan.
Inspektorat berharap koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang tetap mengedepankan pengawasan dan akuntabilitas, namun di sisi lain memastikan pelayanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat kampung tetap berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....