Kelompok Khusus DPRK Waropen Soroti Realisasi Komitmen APBD
- 30 Sep 2026 05:57 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen – Kelompok Khusus DPRK Waropen mengingatkan Pemerintah Kabupaten Waropen, agar tidak mengulangi kesenjangan antara kesepakatan yang telah dibahas dalam ruang sidang dengan realisasi program di lapangan. Peringatan tersebut disampaikan anggota Kelompok Khusus DPRK Waropen, Erny Marthina Watopa, dalam penyampaian pendapat akhir terhadap Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026. Senin 28 September 2026.
Erny menegaskan, momentum penetapan perubahan APBD 2026 harus menjadi titik penting, untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di Negeri Sejuta Bakau.
Menurutnya, hasil pembahasan bersama tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan di ruang sidang. Setiap keputusan harus diterjemahkan menjadi program yang memiliki dasar hukum jelas, terukur, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kelompok Khusus juga menekankan pentingnya konsistensi dan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Setiap perubahan program dalam RKPD, KUA dan PPAS harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan RPJMD.
Erny menyoroti penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dinilai harus lebih terarah untuk pemenuhan hak dasar Orang Asli Papua, terutama sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. Ia menegaskan, anggaran Otsus harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Jangan sampai masih ada anak-anak Waropen yang putus sekolah atau fasilitas kesehatan kekurangan obat, sementara anggaran Otsus lebih banyak terserap untuk kegiatan seremonial dan administrasi,” tegasnya dalam penyampaian pendapat akhir.
Selain itu, Kelompok Khusus meminta pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja operasional dan mengalihkan anggaran yang tidak mendesak ke belanja produktif, termasuk pembangunan jalan, dermaga, konektivitas wilayah serta penanganan kawasan pesisir yang rawan abrasi.
Kelompok Khusus juga menyoroti rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah serta mengingatkan pemerintah agar tidak menetapkan target pendapatan berdasarkan asumsi yang terlalu optimistis. Target yang tidak tercapai, menurut kelompok tersebut, berpotensi memperbesar tekanan fiskal dan menimbulkan persoalan pembayaran kepada pihak ketiga.
Sejumlah persoalan lain turut menjadi catatan, antara lain penyerapan APBD yang belum optimal, keterlambatan penyaluran dan pelaporan Dana Otsus, belum terealisasinya pelatihan dasar CPNS dan orientasi PPPK formasi 2024, tertundanya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta belum jelasnya realisasi pembayaran utang pihak ketiga Tahun Anggaran 2024 yang telah dialokasikan pada 2026.
Kelompok Khusus juga menyoroti pelaksanaan belanja modal 2026 yang disebut didominasi metode penunjukan langsung, serta meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Kelompok Khusus DPRK Waropen pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRK.
Erny menegaskan seluruh catatan, koreksi dan rekomendasi yang disampaikan Kelompok Khusus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan sidang paripurna dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....