Kapolres Yapen Turun Langsung Razia Miras Lokal

  • 12 Sep 2026 22:39 WIB
  •  Serui

RRI CO ID.Serui - Kepolisian Resor Kepulauan Yapen kembali mengambil langkah tegas dalam menyikapi peredaran minuman keras (miras), khususnya minuman lokal atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Bobo”, yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.

Kapolres Yapen Rasia Minuman keras Bobo(Foto:Huams /Polres Yapen)

Razia minuman lokal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diartiz Felle, S.I.K., bersama personel Polres Kepulauan Yapen. Kegiatan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang masih memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman lokal tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Yapen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menyikapi meningkatnya berbagai kejadian tindak pidana yang dalam beberapa kasus dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Kapolres Kepulauan Yapen menegaskan bahwa peredaran minuman keras, termasuk minuman lokal, tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat memicu terjadinya penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami sudah memberikan peringatan sebanyak dua kali. Namun apabila masih ditemukan adanya penjualan minuman lokal, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dalam pelaksanaan razia, personel kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman lokal. Barang bukti yang ditemukan kemudian dieksekusi ditempat atau dikembalikan kepada pemilik masing-masing untuk di buang sendiri oleh pemiliknya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Yapen untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Masyarakat diminta tidak memproduksi, menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jangan sampai karena minuman keras, terjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” ujar Kapolres.

Polres Kepulauan Yapen akan terus melakukan langkah preventif maupun penindakan terhadap peredaran minuman keras sebagai bagian dari upaya menciptakan Kepulauan Yapen yang aman, tertib dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....