Usaha dan Pembangunan di Yapen Wajib Memiliki Izin Usaha PTSP

  • 26 Agt 2026 13:47 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyerahkan surat izin usaha atau sertifikat kepada pemilik Klinik FN24 yang baru diluncurkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Penyerahan dokumen perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan di daerah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, mengatakan setiap pelaku usaha maupun pihak yang melaksanakan pembangunan wajib memiliki izin usaha dan dokumen perizinan yang diterbitkan melalui instansi berwenang.

“Setiap usaha masyarakat maupun pembangunan wajib memiliki surat izin usaha. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ujar Benyamin Arisoy.

Menurutnya, kelengkapan perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kegiatan usaha dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Sementara itu, Klinik FN24 telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil kajian instansi teknis terkait, sehingga dapat diterbitkan sertifikat laik fungsi sebagai salah satu dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut telah memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui DPMPTSP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum memulai kegiatan usaha maupun pembangunan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....