Polres Waropen Ungkap Pencurian Gudang Toko Alifa, Enam Orang Tersangka

  • 22 Agt 2026 10:35 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Kepolisian Resor (Polres) Waropen mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di gudang Toko Alifa, Kampung Rorisi, Distrik Ureifaisei, Kabupaten Waropen. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui press release di depan teras gedung utama Polres Waropen, Kamis 20 Agustus 2026 pagi.

Press release dipimpin Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, S.Sos., didampingi Wakapolres Waropen Kompol Soeparmanto, S.H., Kasat Reskrim Polres Waropen IPTU I Made Budi Dumariawan, S.H., serta personel Satreskrim Polres Waropen.

Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 6 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/57/VII/2026/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Waropen melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di gudang Toko Alifa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencurian dilakukan dengan melibatkan enam tersangka yang memiliki peran berbeda. Sebelum melakukan aksi, para tersangka disebut berkumpul di rumah salah satu tersangka berinisial ND hingga sekitar pukul 03.00 WIT".Ujar Kapolres

Setelah itu, tersangka ND mengajak tersangka PI dan IS menuju gudang Toko Alifa di Kampung Rorisi. Setibanya di lokasi, ND disebut memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang melalui celah antara atap dan dinding tembok, sementara dua tersangka lainnya menunggu di luar.

Beberapa saat kemudian, ND memanggil PI dan IS untuk membantu mengeluarkan sejumlah barang dari dalam gudang, termasuk speaker. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke rumah ND yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam waktu berbeda pada bulan yang sama, para tersangka kembali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. ND kembali masuk melalui celah antara atap dan dinding gudang, kemudian mengajak tersangka PI dan GR untuk masuk ke dalam gudang.

"Tersangka MS dan SM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Setelah kondisi dianggap aman, keduanya dipanggil untuk membantu mengeluarkan barang dari dalam gudang, termasuk speaker dan lampu, yang kemudian diamankan di rumah ND".Tambahnya

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah speaker Bluetooth merek Advance, satu buah speaker merek GMC, serta satu buah kasur berukuran 110 x 200 sentimeter. Keenam tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana. “Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres Waropen mengakhiri press release".Ucapnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....