Semarak HUT RI 81 Sebanyak 90 Warga Binaan Terima Remisi dan Klinikk Baru
- 17 Agt 2026 16:01 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui – Sebanyak 90 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Serui, Suranta Sinunraya.
Kalapas Kelas IIB Serui, Suranta Sinunraya, mengatakan saat ini terdapat 122 warga binaan yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Serui. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi umum.
“Total ada 122 warga binaan Lapas Kelas IIB Serui yang kini tengah menjalani masa tahanan. Dari jumlah itu, 90 orang menerima remisi umum yang diberikan secara berjenjang, mulai dari satu hingga enam bulan,” ujar Suranta

Menurutnya, warga binaan yang belum memperoleh remisi merupakan warga binaan yang masih tergolong baru dan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana,Suranta berpesan kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kedisiplinan serta mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak Lapas,” katanya.

Selain penyerahan remisi, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga ditandai dengan peresmian Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Serui,Klinik tersebut menjadi fasilitas kesehatan bagi warga binaan yang sebelumnya masih menghadapi sejumlah keterbatasan, terutama dari sisi ketersediaan tenaga medis.
Suranta Sinunraya mengungkapkan, sebelum klinik diresmikan, Lapas Kelas IIB Serui belum memiliki dokter tetap dan hanya mendapatkan dukungan satu orang perawat yang berstatus diperbantukan.
“Selama ini dokter tidak ada. Hanya ada satu perawat, namun statusnya hanya diperbantukan atau BKO dari Kanwil Ditjenpas Provinsi Papua ke sini,” ungkap Suranta.
Setelah peresmian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan dukungan berupa satu orang dokter dan tambahan satu tenaga perawat untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Serui.

Selain dukungan tenaga medis, perizinan operasional Klinik Pratama tersebut juga telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.
Suranta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen atas dukungan dan sinergi yang diberikan dalam penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga binaan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah bersinergi dan memberikan dukungan untuk penyediaan fasilitas kesehatan di Lapas Kelas IIB Serui,” ujarnya.
Ia menambahkan, Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Serui kini siap beroperasi. Pelayanan klinik tidak hanya difokuskan pada kebutuhan kesehatan warga binaan, tetapi juga diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan di lingkungan Lapas secara lebih optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....