Bupati Yapen Penghapusan Aset Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Aset Pemd
- 15 Agt 2026 08:05 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui – Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan bahwa penghapusan aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Benyamin Arisoy saat menutup Rapat Paripurna II DPRK Kepulauan Yapen Tahun 2026, Jumat 14 Agustus 2026 Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 serta usulan persetujuan penghapusan aset lain-lain Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Benyamin Arisoy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRK Kepulauan Yapen yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hal ini membuktikan bahwa kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRK masih terus terbangun dengan baik dan perlu dijaga serta dipertahankan dalam menyelaraskan pandangan-pandangan konstruktif demi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Benyamin.
Menurutnya, legislatif dan eksekutif bukan hanya sekadar mitra kerja, tetapi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran sejajar dan tanggung jawab besar dalam pembangunan serta pengelolaan APBD untuk kepentingan masyarakat.
Benyamin juga menyoroti pentingnya penertiban data dan dokumen aset daerah. Ia mengatakan masih terdapat aset yang telah tercatat selama bertahun-tahun, namun ketika dilakukan pemeriksaan kembali, barang tersebut sudah tidak ditemukan karena rusak, hilang, atau telah dihibahkan kepada pihak lain.
“Barang-barang yang dicatat bertahun-tahun harus diperiksa dan dibuktikan kembali. Kalau barangnya sudah tidak ada karena rusak, hilang atau dihibahkan, itu yang perlu diperbaiki dalam pencatatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan aset daerah juga harus didukung dokumen yang sah. Untuk aset berupa bangunan dan tanah, misalnya, pemerintah daerah harus memiliki bukti kepemilikan seperti sertifikat.
“Kalau bangunan itu milik pemerintah daerah, harus ada bukti bahwa itu milik Pemda. Jangan sampai bangunan sudah tercatat, tetapi tidak memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang jelas,” katanya.
Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pendataan dan pengecekan aset yang berada di masing-masing instansi. Aset yang masih ada harus dipastikan keberadaannya, sementara aset yang sudah tidak ada perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, usulan penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRK. Karena itu, proses penghapusan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Atas persetujuan DPRK terhadap usulan penghapusan aset lain-lain Pemerintah Daerah, Benyamin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen.
“Diharapkan melalui penghapusan aset dimaksud akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset Pemda yang semakin baik dan dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen ke depan,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....