Ruas Jalan di Yapen Berstatus Ruas Jalan Nasional , Provinsi dan Kabupaten

  • 04 Agt 2026 14:31 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan bahwa pembangunan maupun perbaikan ruas jalan di wilayah Yapen tidak dapat dilakukan secara sembarangan. karena Ruas Jala di daerah tersebut terbagi menjadi ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten yang masing-masing menjadi kewenangan pemerintah berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, menjelaskan, pemerintah daerah hanya dapat menangani ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten.

"Ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Yapen terdiri dari ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan atau perbaikan sembarangan. Setiap ruas jalan memiliki kewenangan masing-masing sesuai status jalannya," ujar Jumirto di ruang kerjanya, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pada tahun 2026 Dinas PUPR memprioritaskan penanganan arah Yapen Timur, tepatnya di kawasan Mananayam hingga Sumberbaba. Pekerjaan yang sedang berjalan saat ini mencakup sekitar tiga kilometer ruas jalan kabupaten.

Menurutnya, ruas jalan dari Sumberbaba menuju Dawai merupakan jalan provinsi, termasuk ruas Dawai–Pasir Panjang, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.

Selain itu, ruas jalan Wawuti–Wadapi yang mengalami longsor juga telah diusulkan oleh Dinas PUPR Yapen kepada Pemerintah Provinsi untuk segera mendapat penanganan karena berstatus jalan provinsi.

"Kami telah mengusulkan sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk penanganan jalan di wilayah Yapen Timur. Namun, hingga saat ini penanganannya belum maksimal karena sektor infrastruktur menjadi salah satu yang paling terdampak oleh efisiensi anggaran," kata Jumirto.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran turut memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan penanganan infrastruktur, terutama pada ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan kabupaten.

Jumirto juga menjelaskan status beberapa ruas jalan di Yapen, di antaranya ruas Serui–Kamanap yang merupakan jalan provinsi, sedangkan ruas Kamanap–Ansus berstatus jalan kabupaten. Sementara itu, ruas Natabui–Toweta–Munggui yang kerap dikeluhkan masyarakat juga merupakan jalan provinsi.

Meski demikian, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penanganan ruas-ruas jalan tersebut tetap menjadi perhatian.

"Kami tidak tinggal diam. Koordinasi dan usulan terus kami lakukan agar penanganan infrastruktur jalan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....