Ketua DPRK Waropen Tutup Paripurna, Setujui Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

  • 24 Jul 2026 04:22 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, resmi menutup Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRK Waropen, Rabu 22 Juli 2026). Dalam rapat tersebut, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Waropen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRK Waropen, Yeneke S. K. Dippan, S.Sos mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, telah melalui pembahasan bersama antara DPRK dan pemerintah daerah hingga memperoleh persetujuan bersama. Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRK untuk selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua sesuai amanat Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Persetujuan terhadap Raperda tersebut bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi awal dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. DPRK berharap hasil evaluasi nantinya dapat menjadi pijakan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih realistis, efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Waropen,"ucapnya

Selain menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menghasilkan rekomendasi DPRK, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah, dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan.

DPRK juga menetapkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024,tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, regulasi tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum diberlakukan secara efektif.

Perubahan perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribus,"ujarnya

Untuk mendukung implementasinya, DPRK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Waropen, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, agar melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada wajib pajak, pelaku usaha, dan masyarakat sebelum peraturan tersebut berlaku efektif.

Sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami substansi perubahan aturan sekaligus mempersiapkan administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, pelaksanaan perda baru dapat berjalan tertib, efektif, dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

DPRK juga mengakui selama pembahasan rapat paripurna terdapat dinamika demokrasi, yang ditandai dengan adanya perbedaan pandangan antara anggota DPRK dan pemerintah daerah. Namun demikian, perbedaan tersebut dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dalam menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.

Menutup sidang, Ketua DPRK Waropen mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga hubungan kemitraan yang harmonis, antara legislatif dan eksekutif demi keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Yeneke S. K. Dippan secara resmi menutup Rapat Paripurna II DPRK Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Rabu, 22 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....